Selasa, 15 Mei 2012

Proposal Skripsi "Peran DPRD Jambi dalam pembentukan Perda"


A.    Latar Belakang Masalah
Negara yang merdeka dan berdaulat dibentuk dengan satu misi yang sama, yaitu membangun kehidupan bersama yang lebih sejahtera. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah untuk melindungi warga dan wilayah negara, serta memajukan kesejahteraan umum.[1] Yang menjadi permasalahan pertama mengemuka adalah bagaimana upaya mencapai kesejahteraan bersama tersebut dapat ditempuh dengan cara yang efisien.
Solusi yang ditawarkan pada era reformasi dengan ditandai turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, adalah untuk melakukan perubahan sakralisasi konstitusi oleh rezim orde baru dan dapat merialisasikan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konsep pelimpahan wewenang oleh organisasi pemerintah kepada tingkat bawahnya secara hirarkis.[2] Demokrasi secara umum memiliki kecenderungan yang sama, yaitu melibatkan rakyat dalam proses pengambilan keputusan, sebab esensi demokrasi adalah adanya kebebasan individu dalam partisipasi serta persamaan induvidu.[3] Dan implementasi dari perkembangan demokrasi adalah adanya kebutuhan untuk menghadirkan lembaga-lembaga politik yang menjalankan proses demokrasi itu sendiri, dalam kaitannya dengan kehidupan berbangsa yang sejahtera lembaga keterwakilan dapat mewakili keinginan rakyat yang merupakan sebuah syarat dalam proses perjalanan sistem demokrasi yang berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam upaya pembangun, pemerintahan harus memperkuat konsep kesatuan negara yang berlandasan sistem pembangian kekuasaan karena mengigat bangsa ini penuh dengan ragam suku dan budaya. Lebih lanjut kemajemukan ini bukan menjadi sebuah halangan dan tantangan bagi Indonesia untuk memajukan kehidupan bangsa, justru dengan pluralisme bangsa akan menjadi kuat dan maju jika pemerintah mampu untuk memahami konsep pembangian kekuasaan itu (desentralisasi). Desentralisasi menepatkan rakyat dalam pengambilan keputusan bersama untuk menentukan arah dan langkah sistem pemerintah dengan solusi pembagian kekuasaan yang ditandai dengan amandemen UUD 1945 selanjutnya melahirkan UU Otonomi Daerah.
Menurut Joseph Riwu Kaho, sebagaimana dikutip oleh Bambang Yodoyono, desentralisasi dapat memberikan kondisi yang ideal untuk penyelenggaraan pemerintah daerah yang dimaksud sebagai berikut:
1.      Dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan (game teori), desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekusaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2.      Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serat dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
3.      Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan daerah adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
4.      Dari sudut kultural, desentralisasi perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpukkan kepada kekhususan suatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
5.      Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.[4] 

Jadi lembaga perwakilan rakyat daerah solusi penting dalam negara yang plural agar dapat mengorganisir aspirasi rakyat untuk kepentingan bersama di tingkat lokal, dan berdasarkan hal tersebut kehadiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  adalah sebuah kemajuan dalam sistem otonomi daerah yang berlandaskan kebersamaan dan kemajuan daerah. Dengan hadirnya lembaga perwakilan dapat membuat efesiensi dari makna keterwakilan itu sendiri yang pada akhirnya dapat mengimbangi kekuasaan pemerintah yang berkuasa. Hakikat dari perwakilan adalah mempercayai sepenuhnya pengambilan keputusan ditingkat perwakilan oleh wakil-wakil yang dipilih oleh masyarakat.
Rakyat adalah fihak yang mempunyai kepentingan terhadap badan perwakilan itu sendiri,[5] karena rakyatlah yang menyerahkan kekuasaannya melalui proses politik. UUD 1945 telah menjaminkan keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan perwakilan yang mewakilan rakyat seluruh Indonesia sebagai lembaga kekuasaan yang memengang amanah publik, sebagaimana dijelaskannya Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.[6] Dengan kata lain Dewan Perwakilan Rakyat adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang mengawali proses pemerintahan yang demokratis dan berdasarkan kedudukan dan kekuasaannya badan legislatif dibedakan menjadi empat:
1.      Legislatif nominal adalah hakekat peranannya hanya terbatas pada formalitas saja. Kekuasaan tertinggi dan mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang, tetapi lembaga legislatif tersebut tunduk (sub ordinasi) kepada lembaga atau badan eksekutif;
2.      Legislatif supremasi adalah berarti yang mempunyai kedudukan dan kekuasaan supremasi di dalam negara dan mempunyai peranan yang menentukan. Lembaga legislatif tidak saja menentukan dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga memilih hak untuk mengawasi lembaga eksekutif bahkan jika perlu dapat menjatuhkan kabinet;
3.      Legislatif perimbangan adalah dalam sistem kedudukan lembaga legislatif seimbang dan mempunyai peranan yang sama dengan lembaga eksekutif, demikian juga dengan lembaga yudikatif. Artinya ketiga-tiganya sejajar;
4.      Legislatif langsung oleh rakyat, disebut “Direct populoar legislatur” adalah lembaga legislatif yang peranannya dilakukan langsung oleh rakyat melalui hak inisiatif dan referendum. [7]

Ditambah lagi dengan wewenangnya, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan[8] dan peranan yang diemban oleh Dewan Perwakilan Rakyat ini mempunyai kedudukan yang cukup besar dalam sistem pemerintahan Indonesia. ditetapkannya UU No. 32 tahun 2004, yang mengharuskan sistem pembagian kekuasaan sebagai prinsip menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat sendiri-sendiri dalam kadar negara kesatuan.[9]
Hubungan tersebut dapat mengoptimalkan peran masyarakat dalam menyalurkan aspirasi pada sebuah lembaga perwakilan dengan konsep otonomi daerah sebagai salah satu pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi di daerah, sehingga yang berfungsi sebagai badan legeslatif daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan yang berfungsi sebagai badan eksekutif daerah adalah pemerintah daerah. Dalam sistem otonomi daerah, legeslatif dibentuk dengan sistem pemerintah daerah yang diberikan tugas dan wewenang untuk mengawali perjalanan pemerintah di daerah yang dimaksud adalah:
1.      Membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;
2.      Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
3.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya serta APBD;[10]

Pada hakekatnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, tetapi fungsi legislatif tidak sepenuhnya berada di tangan DPRD seperti fungsi DPR-RI dalam hubungannya dengan Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Pertama. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.[11]
Adapun kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), baik daerah propinsi maupun kabupaten/kota, tetap berada ditangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD.[12] Sehingga dapat dikatakan sesungguhnya DPRD lebih berfungsi sebagai lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintah daerah dari pada sebagai lembaga legislatif dalam arti yang sebenarnya. Dilihat dari kenyataannya dalam proses pembentukan peraturan daerah, Pemerintahan Provinsi Jambi telah mengusulkan sebanyak 13 Ranperda pada tahun 2011 dan 16 Perda yang sudah dilegeslasi oleh DPRD bersama Gubernur pada tahun 2010,[13] hal ini memposisikan bahwa peran DPRD hanya sebagai pengontrol dan pengesahan RAPBD semata.
Kurang optimalnya fungsi inisiatif DPRD Provinsi Jambi untuk mengusulkan Ranperda yang akhirnya membuat tidak berjalannya teori keterwakilan, oleh karena itu dapat dipertanyakan sejauh mana peran dan wewenang DPRD provinsi Jambi dalam menjalankan tugasnya sebagai instansi aspiratif, apakah hanya sebagai legalitas semata ataukah kurang optimalnya kemampuan sumber daya manusia para wakil rakyat tersebut. Idealnya eksekutif hanya sebagai menjalani peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD, tetapi sebaliknya pemerintah daerah yang lebih banyak mempunyai usulan inisiatif untuk membentuk peraturan daerah. 
Latar belakang di atas menunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi masih menunggu usulan inisiatif pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah, dari itu penulis tertarik untuk membuat sebuah penelitian ilmiah yang berjudul; “PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH NO. 4 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN”.
B.     Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas, maka penulis dapat mengambil beberapa permasalahan yang terkait Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai berikut:
1.      Bagaimana latar belakang pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan?
2.      Bagaimana pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan?
3.      Bagaimana peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dalam pembentukan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011?
4.      Bagaimana hubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dalam pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan?
C.    Batasan Masalah
Pembatasan masalah sangat diperlukan dalam penelitian ini, agar pembahasan tidak terlalu melebar dan keluar dari jalur judul. Penulis membatasinya pada sebuah peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Komisi IV Provinsi Jambi dalam pembentukan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
D.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui latar belakang pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.  
2.       Untuk mengetahui proses dan pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
3.      Untuk mengetahui peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dalam pembentukan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011.   
4.      Untuk mengetahui hubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam pembentukan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 
Sedangkan kegunaan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai syarat untuk memperoleh gelar sarjana Strata Satu (S1) Ilmu Pemerintahan Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
2.      Sebagai proses pembelajaran bagi penulis dalam meningkatkan kemampuan dibidang karya ilmiah.
3.      Sebagai kontribusi pemikiran untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam peningkatan proses kinerja ligeslasi Peraturan Daerah (PERDA).
E.     Kerangka Teori
Dalam rangka penyusunan skripsi ini maka penulis menggunakan seperangkat teori yang merupakan sebuah pijakan bagi penulis dalam penelitian ilmiah agar dapat mengamati, meneliti dan menelaah gejala serta peristiwa yang akan diangkat dari lapangan dengan berdasarkan teori-teori yang dapat memudahkan penulis untuk mengukur ketimpangan yang terjadi dilapangan dari yang seharusnya dan sebaiknya menurut teori-teori tersebut.
1.      Peran
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), peran adalah seperangkat tingkat yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat[14].  Artinya Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai kedudukannya dalam suatu sistem yang dijalankanya, atau bentuk dari perilaku yang diharapkan dari seesorang pada situasi sosial tertentu.
Menurut  Biddle  dan  Thomas,  peran  adalah  serangkaian  rumusan  yang membatasi  perilaku-perilaku  yang  diharapkan  dari  pemegang  kedudukan  tertentu[15]. Misalnya  dalam  keluarga,  perilaku  ibu  dalam  keluarga  diharapkan  bisa  memberi anjuran,  memberi  penilaian,  memberi  sangsi  dan  lain-lain. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto Peran/peranan adalah merupakan aspek dinamisi kedudukan (status), apabila seseorang apabila melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai denagn kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan[16].
Jadi, dapat penulis simpulkan bahwa peran/peranan adalah sebuah rangkaian tindak tanduk seseorang yang diharapkan sekelompok orang atau masyarakat untuk dapat menjalakan keinginan atau harapan yang sudah diorganisir.
1.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat atau sering disebut dengan parlemen, kata parlemen berasal dari kata “parle” yang berarti bicara[17]. Artinya aspirasi masyarakat yang sudah diakomodir dalam sebuah wacana kepentingan rakyat, kemudian harus mereka suarakan atau bicarakan dalam siding parlemen kepada pemerintah yang berkuasa. Ada tiga tugas utama Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan legislatif yang di Indonesia yaitu; memelihara dan menjaga serta memajukan kepentingan Rakyat, membantu dan mengawasi Pemerintah agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tiap tahun.
Yang menjadi sentral adalah memajukan kepentingan rakyat adalah menjadi sasaran utama dari ketiga tugas DPR ini dan membantu dan mengawasi pemerintah serta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bertujuan untuk mewujudkan kepentingan rakyat. Ada sejumlah instrumen yang tersedia untuk pelaksanaan tugas DPR yaitu pertama, kewenangan dalam pembuatan Undang-Undang dan atau Perda untuk DPRD yang bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan tugas eksekutif dalam menjalankan pemerintahan. Peranan DPR sangat besar dalam pengesahan sebuah RUU dan atau Ranperda untuk DPRD yang diajukan oleh Pemerintah. Kedua, adalah mengawasi Pemerintah. Pengawasan tentu bertujuan agar semua aturan yang ada telah mendapat persetujuan DPR terlaksana sebagaimana mestinya.
Dalam wacana otonomi daerah, terdapat bebrapa unsur pemerintahan yang menjalankan roda pemerintah di daerah. Yang berkaitan dengan pengawasan, pengesahan anggaran daerah, dan legeslasi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun yang dimaksud dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah[18]. Jadi DPRD bagian dari penyelenggara pemerintahan yang di daerah, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan bersama-sama dengan pemerintah daerah mewarnai sistem otonomi daerah.
Dalam kaitan perwakilan, DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat yang duduk di lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempunyai fungsi merumuskan kemauan rakyat itu melalui pembuatan perda yang mengikat seluruh rakyat di daerah tersebut. Sehingga DPRD dapat juga dikatakan sebagai pembuat keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ditentukan tentang tugas dan wewenang dari DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“a)membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama; b). membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah; c). melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah; d). mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota; e). memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah; f). memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; g). memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; h). meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; i). membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah; j). melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; k). memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. [19]

Dari pasal diatas dapat penulis ambil kesimpulan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang yang sangat besar dalam pengawasan, legislasi, dan anggaran terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Akan tetapi ada perbedaan antara wewenang DPRD pada saat berlakunya UU Otonomi Daerah tahun 1999 dengan UU Otonomi Daerah 2004, yang mana perbedaan tersebut terletak pada kekuasaan yang dimilikinya, kekuasaan yang mutlak sebagai lembaga legislasi menjadi lembaga penyelenggaraan pemerintah daerah.Sedangkan hak DPRD dalam pelaksanaannya adalah sebagai berikut: (a). hak interpelasi; (b). hak angket; dan (c). hak menyatakan pendapat.[20] Dan dalam kontek keanggotanya DPRD mempunyai hak sebagai berikut: (a). mengajukan rancangan Perda; (b). mengajukan pertanyaan; (c). menyampaikan usul dan pendapat; (d). memilih dan dipilih; (e).membela diri; (f). imunitas; (g). protokoler; dan (h). keuangan dan administratif. [21]  
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa DPRD adalah lembaga legislasi yang berada di daerah yang mempunyai instansi kesekretariat dan unsur struktur organisasi kepemimipinan yang dapat mengelola administrasi dan keuangan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan efektif dan sinergi. Dan adapun Kewajiban dari anggota DPRD adalah sebagai berikut:
“(a). mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; (b). melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan, pemerintahan daerah; (c). mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Repub1ik Indonesia; (d). memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; (e). menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; (f). mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; (g). memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya; (h). mentaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji anggota DPRD; (i). menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait. [22]

Jadi dari uraian pasal di atas dapat penulis ambil kesimpulan sebagai berikut: Dalam konsep tersebut sudah terlihat bahwa tugas, kewajiban, dan hak dari DPRD adalah membentuk dan membahas Perda sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kontek keefisien untuk menuju kesejahteraan dan kemajuan daerahnya.
2.      Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh Kepala Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam ranah pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah yang menjadi legalitas perjalanan eksekusi pemerintah daerah[23]. Perda merupakan wujud nyata dari pelaksanaan otonomi daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dan pada dasarnya Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan melihat ciri khas dari masing-masing daerah.
Tujuan utama dari Perda adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan Perda harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain; Memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.[24] Kemudian menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan Kepala Daerah[25]. Jadi peraturan daerah merupakan suatu pemberian kewenangan (atribusian) untuk mengatur daerahnya dan peraturan daerah juga dapat dibentuk melalui pelimpahan wewenang (delegasi) dari peraturan


[1] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, cet. Ke-1 (Jakarta: PT. Buana Ilmu Populer, 1999), hlm. 86
[2] Drs. Bambang Yodoyono, M. Si, Otonomi Daerah Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur PEMDA dan Anggota DPRD, cet. Ke-2 (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001), hlm. 20
[3] Drs. Arbi Sanit, Perwakilan Politik di Indonesia, cet. ke-1 (Jakarta: CV. Rajawali, 1985), hlm. 205
[4] Drs. Bambang Yodoyono, M. Si, Otonomi Daerah Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur PEMDA dan Anggota DPRD, cet. Ke-2 (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001), hlm. 21
[5] Ibid, hlm. 42
[6] Pasal 19  ayat (1)
[7]PeranDPRDdalamOtonomiDaerah,“http://www.jambiindependent.co.id/jio/index.phpoption=com_content&view=article&id=11923:jambi5besarperdabermasalah&catid=25:nasional&itemid=29” , hmt, akses 23 Februari 2011.
[8] UUD 1945, Pasal 20 A ayat (1)
[9] H. Syaruddin dan Werry Warta Taifur, Laporan Penelitian Peranan DPRD untuk Mencapai Tujuan Desentralisasi dan Perspektif Daerah tentang Pelaksanaan Desentralisasi. Kerjasama: Iris Indonesia dengan pusat studi kependudukan Universitas Andalas Padang (2002), hlm. 24
[10] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 42 Ayat (1)
[11] Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, cet. Ke-1 (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 241
[12] Ibid, hlm. 241
[13]Tak Sesuai Kepentingan Publik, 2002-2010 94 Perda Dibatalkan 2010,4PerdaLagiHarusDibatalkan,“http://www.jambiindependent.co.id/jio/index.phpoption=com_content&view=article&id=11923:jambi5besarperdabermasalah&catid=25:nasional&itemid=29” , hmt, akses 23 Februari 2011.
[14] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 667.
[15] Drs. Arbi Sanit, Perwakilan Politik di Indonesia, Cet. Ke-1 (Jakarta: Cv. Rajawali, 1985), hlm. 203
[16]Defenisiperananhttp://dspace.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/1049/bab2a.pdfsequence=12 akses 18 Juli 2011
[17] Drs. Inu Kencana Syafiie, M.si dan Azhari, SSTP., M.Si, Sistem Politik Indonesia, Cet. Ke-4 (Bandung: PT. Refika Aditama, 2008), hlm.63.
[18] Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 40.
[19] Ibid, Pasal. 42.
[20] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Otonomi Daerah, Pasal. 43
[21] Ibid, Pasal. 44
[22] Ibid, Pasal. 45
[23] Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-undangan, Cet. Ke-7 (Yokyakarta: Kanisius, 2007), hlm. 202.
[24] Prof. H. Rozali Abdullah, S. H. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Cet. Ke-1 (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2005), hlm. 131.
[25] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal I ayat (7).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar