Selasa, 15 Mei 2012

Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD RI


Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
·         Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
o   Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
o   Ikut membahas RUU
Bidang Terkait:
o  

 
Otonomi daerah
o   Hubungan pusat dan daerah
o   Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
o   Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
o   Perimbangan keuangan pusat dan daerah
·         Fungsi Pertimbangan
Tugas dan wewenang:
o   Memberikan pertimbangan kepada DPR
Bidang Terkait:
o   RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
o   RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
o   Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
·         Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
o   Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
o   Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait:
o   Otonomi daerah
o   Hubungan pusat dan daerah
o   Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah
o   Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya
o   Perimbangan keuangan pusat dan daerah
o   Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
o  

 
Pajak, pendidikan, dan agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar