Sesuai
dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi,
pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
·
Fungsi Legislasi
Tugas dan
wewenang:
o
Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU)
kepada DPR
o
Ikut membahas RUU
Bidang Terkait:
o
|
o
Hubungan pusat dan daerah
o
Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
o
Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
o
Perimbangan keuangan pusat dan daerah
·
Fungsi Pertimbangan
Tugas dan
wewenang:
o
Memberikan pertimbangan kepada DPR
Bidang Terkait:
o
RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
o
RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
o
Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
·
Fungsi Pengawasan
Tugas dan
wewenang:
o
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti
o
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait:
o
Otonomi daerah
o
Hubungan pusat dan daerah
o
Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah
o
Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya
o
Perimbangan keuangan pusat dan daerah
o
Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
o
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar